Happy Puppy provides Franchise / Waralaba in Indonesia in Entertainment Industry, especially in Karaoke. Happy Puppy have many services in Karaoke, they provides services with audio / video tools.
Karaoke was taken from Japanese Language : Kara and Oke , Kara means ‘empty’ and Oke means ‘Orchestra’ . In Japan and Korea, this concept is known as Karaoke Box. Customer have to pay the room first, then they can use the service.
Happy Puppy : Pelopor Karaoke Keluarga di Indonesia Masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang gemar bernyanyi, berhak untuk mendapatkan sarana hiburan bernyanyi yang bebas dari simbol-simbol hiburan malam. Pasar inilah yang kemudian ditangkap dengan jeli oleh wirausahawan Santoso Setyadji.
Konsep Karaoke Keluarga untuk pertama kalinya diperkenalkan di Indonesia oleh Santoso dengan didirikannya Happy Puppy Self-Service Family Karaoke Box pada tanggal 14 Nopember 1992 di Surabaya.
Oleh karena konotasi "Karaoke" di Indonesia sudah demikian identiknya dengan hiburan malam, Santoso menambahkan kata "Family" di depan kata Karaoke Box sebagai upaya penekanan bahwa hiburan yang disediakan adalah hiburan yang baik untuk keluarga atau hiburan untuk orang yang baik-baik.
Demikian juga, karena mengadopsi cara-cara di Jepang dan Korea, pada awalnya, pelayanan Happy Puppy adalah self-service. Konsumen membayar sewa ruangan karaoke terlebih dahulu. Membeli makanan dan minuman dengan datang sendiri ke meja penjualan. Demikian juga memainkan lagu sendiri dengan mempergunakan automatic disc changer machine.